Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terapkan Cukai Plastik pada Juli 2018

Selasa, 20 Februari 2018 - 20:35:00 WIB
Pemerintah Terapkan Cukai Plastik pada Juli 2018
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengenakan cukai untuk plastik kresek. Penerapan cukai itu rencananya mulai berlaku Juli 2018.

"Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait ini akan kita kenakan cukai. Yang sudah jelas adalah gimana kita mengendalikan sampah plastik," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detail terkait besaran cukai yang nantinya diterapkan. Yang jelas, penerapan cukai plastik kresek akan dibedakan antara yang bisa didaur ulang dan yang tidak.

Pihak Kemenkeu sendiri menargetkan cukai dari plastik kresek akan menghasilkan Rp500 miliar di tahun ini.

Selain plastik kresek, pihaknya juga terus menggulirkan rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis. Pasalnya, minuman berpemanis memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena menyebabkan diabetes dan obesitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut