Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Mengaku Pernah Cek Rumah Pensiun di Colomadu, tapi Belum Tahu Mau Dipakai Apa
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Minggu, 21 Februari 2021 - 22:01:00 WIB
Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, Minggu (21/2/2021).

Peraturan pelaksana tersebut, kata Eddy, mencakup banyak sektor di antaranya perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut