Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak

Rabu, 24 Juli 2019 - 10:30:00 WIB
Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPemprov DKI Jakarta menindak tegas penunggak pajak dengan melakukan penyegelan. Salah satunya showroom bajaj di Jakarta Barat yang menunggak Rp1,2 miliar selama dua tahun.

Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto mengatakan, sejak dua tahun lalu telah berkirim surat ke showroom yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari ini, tapi tak mendapatkan tanggapan.

”Rp1,2 miliar belum termasuk dendanya karena kami fokus ke tunggakannya dulu. Untuk dendanya bisa dikalikan 2% setiap bulannya,” ujar Hendarto di Jakarta, dikutip Rabu (24/7/2019).

Dia berharap langkah tegas ini membuat para pengemplang pajak menjadi patuh. Mereka kemudian menunaikan kewajibannya dan membayar pajak. Apabila dalam waktu 2x24 jam mereka tak juga membayar, instansinya akan menyita aset untuk memenuhi tunggakan.

”Jika wajib pajak memiliki niat baik, silakan datang ke kantor untuk diselesaikan sesuai cara-cara berlaku,” tegasnya.

Selain showroom bajaj, Sudin Badan Pajak dan Retribusi juga menindak penunggak pajak di dua lokasi, yakni restoran di kawasan Mall Taman Anggrek dan sebuah rumah di Kebon Jeruk. Meski tak merinci jumlahnya, waktu tunggakan yang dilakukan keduanya tak jauh berbeda dengan showroom.

”Total tunggakan di tiga lokasi mencapai Rp2,03 miliar,” ucap Hendarto.

Saat petugas memasang spanduk penyegelan sempat diprotes seorang karyawan wanita di showroom bajaj. Lia menyampaikan kekesalannya kepada petugas dari Kecamatan Tamansari yang hadir dalam penyegelan tersebut.

”Kita kan sudah pernah bayar waktu itu soal tunggakan yang sampai Rp50 juta. Kita nyicil bayarnya, tapi kenapa malah waktu itu dibilang enggak boleh nyicil,” katanya.

Dia berdalih belum membayar pajak karena kondisi ekonomi yang kian susah. Bisnis bajaj yang digeluti perusahaannya tidak seramai dulu. Apalagi harus bersaing dengan bisnis serupa yang berjualan secara daring.

Kondisi demikian diperparah dengan sejumlah konsumen yang takut ke showroom lantaran tidak ada parkiran dan diderek petugas Dinas Perhubungan, ini yang membuat tokonya sepi.

Tak hanya penunggak pajak kendaraan, Pemprov DKI juga memburu penunggak pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame.

”Semua wilayah sudah diminta untuk melakukan penagihan pajak,” kata Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Dia mencatat, hingga kemarin tercatat Rp16,8 triliun berhasil didapat BPRD dari target Rp44,1 tri liun atau 38,2%. Sementara penerimaan pajak pada 2018 ditargetkan hanya Rp38,1 triliun. Jumlah itu dari beberapa jenis pajak, seperti pajak kendaraan, PBB, dan reklame.

Hingga akhir Juni 2019 beberapa pajak dikumpulkan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp613 miliar, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBPP) Rp816,5 miliar, serta pajak reklame Rp469 miliar.

Untuk rencana penerimaan PKB tahun 2019 Rp8,8 triliun, BBNKB Rp5,4 triliun, serta PBBKB Rp1,2 triliun. Kemudian target PBBPP Rp9,6 triliun dan pajak reklame Rp1 triliun.

”Kami optimistis bisa menyelesaikan sesuai target,” kata Faisal.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Eling Hartono mencatat hingga 30 Juni lalu pendapatan PKB dan BBNKB Jakarta Barat Rp1,6 triliun atau 51,81% dari target Rp3,1 triliun.

Perinciannya, PKB sebesar Rp1,02 triliun atau 52,28% dari total Rp1,9 triliun dan BBNKB Rp597 miliar atau 51,02% dari total Rp1,1 triliun. Demi menggenjot pajak, instansinya telah menggelar sosialisasi ke sejumlah titik di antaranya pusat perbelanjaan, gedung swasta, hingga jalanan. (Yan Yusuf)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut