Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SPayLater Dukung Pertumbuhan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp34,91 Triliun hingga Maret 2025

Jumat, 02 Mei 2025 - 15:08:00 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp34,91 Triliun hingga Maret 2025
DJP melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Angka tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

"Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun sampai dengan Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut