Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027
Advertisement . Scroll to see content

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:53:00 WIB
DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru
DJP buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan di 2027. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan atau kosan di 2027. Pihaknya menegaskan bahwa pajak tersebut bukan pengenaan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Pemerintah saat ini fokus memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang sudah berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kabar mengenai pajak rumah kontrakan mencuat setelah pembahasan penguatan pengawasan sektor properti dalam Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Namun, DJP memastikan belum menyiapkan program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut