Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Kamis, 04 Desember 2025 - 08:24:00 WIB
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025
DJP melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka impresif sebesar Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai angka impresif sebesar Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka itu mempertegas peran sektor digital sebagai salah satu motor penting penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menuturkan, total penerimaan tersebut bersumber dari empat komponen utama. 

Di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, Pajak atas aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun dan Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya dikutip, Kamis (4/12/2025).

Pemerintah terus memperluas jangkauan pemajakan digital dengan menambah daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, total perusahaan yang ditunjuk telah mencapai 251 perusahaan.

Pada bulan Oktober 2025, Kemenkeu melakukan penunjukan lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yang mencakup platform game global dan penyedia jasa digital lainnya. Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs Inc, Roblox Corporation, Mixpanel Inc, MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

Bersamaan dengan penunjukan baru, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga 31 Oktober 2025, dengan total sebesar Rp33,88 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran kumulatif dari tahun 2020 hingga 2025 (Rp8,54 triliun pada 2025).

Selain PPN PMSE, penerimaan dari sektor digital lainnya juga menunjukkan kontribusi yang signifikan. Untuk Pajak Kripto terkumpul sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh 22 (Rp889,52 miliar) dan PPN DN (Rp873,76 miliar).

Pajak Fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang terdiri dari PPh 23 (Rp1,16 triliun), PPh 26 (Rp724,45 miliar), dan PPN DN (Rp2,3 triliun).

Kemudian, Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp3,92 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 (Rp268,32 miliar) dan PPN (Rp3,65 triliun).

Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses di laman resmi DJP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut