Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Senin, 24 November 2025 - 13:40:00 WIB
DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun
DJP Kemenkeu melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak penunggak terbesar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar. Realisasi tersebut merupakan hasil dari upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, realisasi tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran yang dilakukan oleh 104 WP di antara 201 penunggak terbesar yang laporannya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 penunggak pajak, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut