Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Mencantumkan NPWP Mulai 1 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee mulai hari ini, 1 Agustus 2021.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Selain itu, perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020. Kemenkeu menjelaskan maksud diberlakukannya kebijakan tersebut, di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.
"Di samping itu, untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021)
Dengan pencantuman NPWP, maka pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang jika sudah tiba sekaligus dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.
Identitas lain yang disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP, yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.
Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan sampai Desember 2020 dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.
Kemenkeu mengimbau para pengangkut dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan atau reject dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.
Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.
Editor: Jujuk Ernawati