Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Kritik Permenhub Bolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB

Minggu, 12 April 2020 - 10:19:00 WIB
Pengamat Kritik Permenhub Bolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB
Aplikasi online. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti tumpang tindih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antarlembaga pemerintah. Hal ini diperkirakan mengurangi efektivitas PSBB, khususnya di Jakarta.

Dia menyatakan, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang atau penumpang dengan kendaraan roda dua (ojek online) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dua aturan tersebut dinilai saling bertabrakan.

“Peraturan yang ditekan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Pasal 11 ayat (1) huruf d: “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............” sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya  hanya untuk pengangkutan barang,” ujar Agus.

Aturan tersebut juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Permenhub jelas juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Permenhub ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. 

Dia menyebut, pelaksanaan Permenhub di daerah PSBB seperti di Jakarta akan membuat aparat menjadi ambigu dalam mengambil penindakan hukum. Dengan begitu pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB akan menjadi bermasalah.

“Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi. Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nompr 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut