Pengemudi Taksi Online Turun ke Jalan, Menhub: Kami Siap Berdiskusi
JAKARTA, iNews.id – Jelang implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, para pengemudi taksi dalam jaringan (daring/online) hari ini turun ke jalan. Para pengemudi menolak beleid yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut karena justru merugikan.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan membuka diri untuk berdiskusi dengan para pengemudi taksi online. Namun, pihaknya tetap menyayangkan aksi turun ke jalan tersebut karena aturan yang diimplementasikan di Februari itu merupakan regulasi yang memberi kesetaraan antara taksi online dan konvensional.
“Kan peraturan itu kita buat dalam rangka memberikan kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional,” kata Budi Karya di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Budi Karya meminta semua pihak tak memandang aturan secara parsial. Pasalnya, tidak ada aturan yang bisa memuaskan masing-masing pihak. Namun, jika tidak diatur, maka posisi pemerintah sebagai regulator dipertanyakan.
“Artinya enggak mungkin salah satu itu harus menang. Sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Enggak bisa semua itu dipuaskan,” ujar Budi Karya.