Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya

Minggu, 12 Juni 2022 - 09:01:00 WIB
Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya
Pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Foto: Ilustrasi/Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebagai warga negara, ada baiknya Anda mengetahui tentang pengertian pajak: fungsi, karakteristik, dan jenisnya. Yuk simak penjelasan berikut. 

Pengertian pajak dikutip dari laman Kemenkeu adalah kontribusi wajiba kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Sementara itu, pengertian pajak menurut ahli Mardiasmo, yakni iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara. Negara atau pemerintah bertugas melaksanakan UU serta pelaksanaannya bersifat memaksa dan tanpa adanya balas jasa. 

Sedangkan menurut Prof Dr Rochmat Soemitro, SH dalam buku berjudul Perpajakan Edisi Revisi 2013, pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara Indonesia berdasarkan UU yang berlaku, di mana proses tersebut dapat dipaksakan tanpa memperoleh balas jasa. Di samping itu, proses tersebut juga langsung bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.  

Fungsi Pajak

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan. Berikut ini, beberapa fungsi pajak:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut