Pengumuman, ASN Wajib Kerja Kembali Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk mulai masuk kerja hari ini, Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020). Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pemangkasan libur akhir tahun.
SKB 3 Menteri tersebut memutuskan untuk mencabut 3 hari cuti bersama. Artinya, pada periode 28-30 Desember, seluruh ASN wajib untuk kembali bekerja kembali.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti keputusan pemerintah.
“Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut. Benar tetap kerja seperti biasa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/12/2020).
Libur Akhir Tahun, ASN Depok Dibatasi ke Luar kota
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Hal ini mengikuti keputusan SKB tiga Menteri yang dikeluarkan pemerintah.
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Snaksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang ASN. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang tak patuh pada aturan),” ucapnya.
Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah