Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Selama libur akhir tahun, aparatur sipil negara (ASN) Depok dibatasi untuk bepergian ke luar kota. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok.

Selain ASN, diminta juga keluarganya untuk tidak bepergian ke luar kota untuk saat ini.  

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Jumat (25/12/2020). 

Sedangkan ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi risiko penularan Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian memperhatinan memperhatikan kebijakan dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang. 

“Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Serta memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes,” ucapnya.

Bagi ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur akhir tahun juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut