Libur Akhir Tahun, ASN Depok Dibatasi ke Luar kota
DEPOK, iNews.id - Selama libur akhir tahun, aparatur sipil negara (ASN) Depok dibatasi untuk bepergian ke luar kota. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok.
Selain ASN, diminta juga keluarganya untuk tidak bepergian ke luar kota untuk saat ini.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Jumat (25/12/2020).
Sedangkan ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi risiko penularan Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian memperhatinan memperhatikan kebijakan dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar-masuk orang.
Zona Merah Ancam Purwakarta, GTPP Covid- 19 Optimistis Kasus Positif Turun di Akhir Tahun
“Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Serta memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes,” ucapnya.
Bagi ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah semasa libur akhir tahun juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.
Persiapan Jaringan 5G, XL Axiata Uji Coba Dynamic Spectrum Sharing di Depok