Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Sebut UMP Tahun Depan Tak Naik dan Tak Turun

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:40:00 WIB
Pengusaha Sebut UMP Tahun Depan Tak Naik dan Tak Turun
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan ditetapkan pada 1 November mendatang. Nilai UMP tahun depan dipastikan tidak akan lebih rendah daripada tahun ini.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penentuan upah sejak 2015 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang kini masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Formulasi perhitungan sudah jelas yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Dia menyebut, UMP 2021 tak mungkin naik seperti aspirasi kelompok buruh sebesar 8 persen karena pengusaha tak sanggup. Pasalnya, ekonomi pada tahun ini diperkirakan minus sementara inflasi akhir tahun diprediksi rendah.

"Berarti kenaikan UMP kita 0 persen. Jadi tetap. Itu merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0 persen. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," katanya saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Sarman berharap pengusaha dan buruh bekerja sama karena saat ini menghadapi musuh yang sama, yaitu pandemi Covid-19. Yang bisa dilakukan saat ini bagaimana bisa bertahan saat krisis usai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut