Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Imbas Kenaikan Cukai, Ini Kata YLKI

Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:14:00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Imbas Kenaikan Cukai, Ini Kata YLKI
Efek kenaikan cukai rokok meningkatkan peredaran rokok ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.

Melihat hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. "Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2 persen (2013) menjadi 9 persen (2019)," kata  Sekretaris YLKI Agus Suyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Namun efek kenaikan cukai rokok tersebut justru berbuntut panjang. Hal ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dia menilai, peredaran rokok ilegal selalu menjadi pekerjaan rumah. Artinya, ini menjadi tugas dari Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus memerangi produk ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut