Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026
Advertisement . Scroll to see content

Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Garda Minta Ojek Online Manfaatkan Kesempatan

Senin, 09 September 2019 - 11:11:00 WIB
Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Garda Minta Ojek Online Manfaatkan Kesempatan
Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta seluruh driver ojek online (ojol) untuk memanfaatkan dampak kebijakan ganjil genap untuk mengambil penumpang. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan ini juga berlaku untuk transportasi berbasis online.

Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku untuk transportasi jenis sepeda motor. Oleh karenanya, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta kepada seluruh driver ojek online (ojol) untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

"Ojek online sebagai moda alternatif jasa pengantaran orang yang dapat diandalkan oleh penumpang yang lokasi aktivitasnya terdampak pada ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap, agar rekan-rekan driver ojek online dapat memanfaatkan sebaik mungkin pada jam-jam tersebut," tutur dia kepada iNews.id, Senin.

Menurut Igun, diperluasnya ruas ganjil dan genap akan membuka peluang yang besar bagi para driver ojol untuk menambah pundi keuntungannya. Sebab, hanya ojol transportasi umum berbasis online saja yang dapat beroperasi pada ruas jalan ganjil dan genap.

Meskipun demikian, Igun tetap menekankan kepada seluruh rekan-rekannya untuk mematuhi seluruh rambu dan aturan yang berlaku.

"ikuti aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku, mengingat roda dua tidak terkena aturan ganjil genap," ucap dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membebaskan 13 jenis kendaraan dari aturan ini. Sepeda motor menjadi salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan tersebut.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut