Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses
Advertisement . Scroll to see content

Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:00:00 WIB
Godok Perpres Ojol, Dasco Ungkap Tarif Barang akan Diatur Komdigi dan Penumpang oleh Kemenhub
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR dan pemerintah telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait ojol (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR dan pemerintah telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online. Rapat finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol ini digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rapat finalisasi dihadiri sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco usai rapat.

Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik. 

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Selain masalah tarif, Dasco mengungkapkan para pelaku transportasi online nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut