Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Potong Gaji Karyawan untuk Pph tapi Tak Disetor, Sri Mulyani: Itu jahat!

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:26:00 WIB
Perusahaan Potong Gaji Karyawan untuk Pph tapi Tak Disetor, Sri Mulyani: Itu jahat!
Menkeu Sri Mulyani sebut ada perusahaan yang potong gaji karyawan untuk Pph tapi disetorkan ke negara. (foto: Youtube Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang telah memotong gaji karyawan untuk pajak penghasilan (Pph), namun tidak menyetorkannya ke negara.

"Ada perusahaan memotong Pph dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat! Itu hak negara," kata dia dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).

Karena itu, bagi perusahaan yang melakukan hal tersebut akan diberi sanksi. Begitu juga dengan wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi ganda. Sanksi yang diberikan, yakni membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan.

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi. Kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya, pertama kalau enggak bayar pajak,  sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," tuturnya.

Dia menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan kita tidak akan pursue pidananya, asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," ujar Sri Mulyani.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut