PLN Jelaskan Skema Keringanan Bayar Tagihan Bengkak Listrik Juni
JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) menjawab keluhan dari pengguna listrik yang mengalami tagihan melonjak di saat pandemi Covid-19. Perusahaan pelat merah ini memberikan keringanan pembayaran bagi pelanggan yang merasa tagihan listriknya melonjak pada rekening Juni 2020.
Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, PLN memberikan solusi bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik dapat membayarnya dengan cara diangsur. Dari total jumlah kenaikan, sebanyak 40 persen dapat dibayar pada Juni, sedangkan 60 persen sisanya dapat dicicil sebanyak tiga kali dalam 3 bulan.
"Kita beri keringanan membayar dengan angsuran itu untuk 3 bulan, mulai Juli, Agustus hingga September. Kita harap ini akan meringankan,” ujar Yuddy dalam diskusi via online, Senin (8/6/2020).
Yuddy memberikan ilustrasi lebih jelas mengenai skema keringanan tersebut, agar pelanggan dapat memahami skema baru yang diberikan PLN. Skema yang digambarkan dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19, serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di memberi contoh, jika ada pelanggan yang memiliki tagihan listrik per bulan dengan pemakaian normal sebesar Rp1 juta sebelum adanya kebijakan PSBB, berdasarkan hitungan rata-rata pemakaian selama tiga bulan, pelanggan tetap membayar tagihan Rp1 juta di pada April. Padahal konsumsi listriknya ternyata sebesar Rp1.600.000, akibat anjuran untuk di rumah saja sejak Maret.
Setelah mengetahui ada kenaikan tagihan pada Juni, maka kelebihan sebesar 600.000 tersebut akan diberikan keringanan dalam pembayarannya. Pelanggan dibolehkan membayar 40 persennya pada Juni ini, sebesar Rp240.000. Dengan begitu, jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp1.240.000.
Sementara sisanya sebanyak Rp360.000 dapat dibayar dengan cicilan selama tiga bulan, masing-masing sejumlah Rp120.000 pada bulan Juli, Agustus hingga September.
“Maka pembayaran pelanggan itu di bulan selanjutnya sesuai dengan pemakaiannya lalu ditambah Rp120.000 sebanyak tiga kali dalam tiga bulan hingga September,” kata Yuddy.
Menurutnya, meskipun terjadi PSBB di sejumlah daerah, PLN tetap siaga untuk mengatasi gangguan. PLN akan melayani pelanggan sebaik-baiknya dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Editor: Ranto Rajagukguk