Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu

Senin, 18 November 2019 - 18:17:00 WIB
Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu
Kementerian Keuangan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) soal aset First Travel. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus First Travel kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, aset perusahaan yang seharusnya diserahkan ke calon jemaah, oleh Mahkamah Agung (MA) diputus menjadi barang sitaan negara.

Keputusan tersebut direspons negatif oleh para calon jemaah yang menjadi korban First Travel. Para korban tak terima atas hasil hukum tersebut dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kita harus liat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita berarti itu jadi barang rampasan milik negara. Tapi kita harus cek apakah itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu dulu yg harus kita ikuti," kata Isa di Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). 

Kasus pencucian uang First Travel sebelumnya telah mendapatkan putusan di tingkat kasasi dengan surat putusan bernomor 3096 K/Pid. Sus/2018. Dalam putusan itu disebutkan bahwa aset perusahaan tersebut diserahkan ke negara. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu memastikan akan menunggu hasil PN Depok atas gugatan para calon jemaah. "Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan. Tunggu saja sampe inkrah,"  ucapnya. 

Sebagai informasi, PN Depok telah memvonis pemilik First Travel Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Andika 20 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah oleh majelis hakim, karena telah melakukan penipuan umrah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 63.310 calon jamaah. Dari perbuatan keduanya total kerugian yang dialami para jamaah totalnya mencapai Rp905 miliar. 

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut