Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tanggapi Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag
Advertisement . Scroll to see content

Potensi Wakaf Indonesia Rp180 Triliun, Ini Kata Menag Yaqut

Senin, 28 Desember 2020 - 21:17:00 WIB
Potensi Wakaf Indonesia Rp180 Triliun, Ini Kata Menag Yaqut
Badan Wakaf Indonesia mencatat potensi wakaf uang di Tanah Air mencapai Rp180 triliun. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia memiliki potensi instrumen keuangan sosial sangat besar. Instrumen itu di antaranya wakaf, zakat, infak, dan sedekah. 

Dari data Kemenag, Indonesia memiliki luasan tanah wakaf tidak kurang dari 52.000 hektare. Luas tanah tanah wakaf itu tersebar di 390.000 titik seluruh Indonesia dan dikelola ribuan nazir, perseorangan, dan 248 nazir wakaf uang. 

Begitu juga wakaf uang yang menurut riset dari Badan Wakaf Indonesia memiliki potensi hingga mencapai sekitar Rp180 triliun. Bahkan, terdapat dukungan yang sangat luar biasa dari lembaga keuangan syariah dengan terbentuknya tidak kurang dari 22 lembaga keuangan syariah, penerima wakaf uang.

Meski begitu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, masih terdapat kesenjangan sehingga potensi tersebut tidak berjalan secara maksimal. "Menjadi tantangan bagi Kemenag, masih banyak tanah wakaf yang belum produktif di Indonesia. Ini menjadi tantangan kita ke depan sehingga yang mampu terkumpul dari wakaf tersebut baru 20 persen dari potensi yang ada," ujar Yaqut, Senin (28/12/2020). 

Menag menekan wakaf adalah pilar ekonomi yang berpotensi berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang merupakan bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah. 

“Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," katanya. 

Di sini negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan tepat dan terukur. Tak hanya itu, pemanfaatan wakaf diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh umat.

Wakaf uang juga menjadi bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat. Karena itu, dia berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang baru diluncurkan akan menjadi langkah awal yang baik dan mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” katanya. 

Hingga hari ini, gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp3,4 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag 2020-2024. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No 41/2004.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut