PP Kekayaan Intelektual Diteken Presiden, Angela Tanoesoedibjo: Langkah Baik Dalam Kemajuan Ekonomi Kreatif
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo, menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Menurut Wamenparekraf, terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 menjadi satu langkah baik dalam akselerasi kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia. "Akhirnya! Terbit PP no 24/2022 tentang peraturan pelaksanaan UU ekraf no24/2019," ujar Angela, dalam akun resmi instagram Senin (18/7/2022).
Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022, menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Wamenparekarf menjelaskan, PP tersebut meliputi beberapa poin penting, yaitu:
- Pembiayaan Ekonomi Kreatif
- Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual Infrastruktur Ekonomi Kreatif
- Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif
- Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.