PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara
 
                 
                Rencana ini juga, tambah Mardiasmo, dilakukan pemerintah agar memberikan rasa adil kepada pelaku usaha. Melalui rasa adil yang diharapkan mampu terhadap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak.
"Oleh karena itu saya katakan, keadilan akan mengikatkan complience, complience akan meningkatkan penerimaan dan ketahanan fisikal," kata dia.
Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and FInance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan dapat berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara hingga Rp53,16 triliun.
Perhitungan tersebut didapatkan dari selisih antara proyeksi penerimaan perpajakan sebelum dengan setelah penurunan diterapkan. Tanpa penurunan tarif, penerimaan PPh badan sebesar Rp 265,78 triliun.
"Kalau diturunkan sebesar 20 persen, maka penerimaannya menjadi Rp 212,63 triliun," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk