Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

PPh Badan Diturunkan, DJP Prediksi Potensi Pajak Hilang Rp87 Triliun

Rabu, 03 Juli 2019 - 17:45:00 WIB
PPh Badan Diturunkan, DJP Prediksi Potensi Pajak Hilang Rp87 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu diperkirakan mengurangi potensi penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan, potensi pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut bisa mencapai Rp87 triliun.

"Potential lost-nya Rp87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25 persen ke 20 persen," kata Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Robert mengatakan, kehilangan potensi pajak itu tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, penurunan tarif PPh badan membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu (revisi) UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut