PPh Impor Naik, Industri Ritel Belum Kerek Harga Barang
Meski begitu, pengusaha ritel sebisa mungkin menjaga harga barang agar tetap stabil sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat. “Menaikkan harga itu opsi terakhir kami. Kami akan tetap berupaya menahan harga. Karena ketika ritel menaikkan harga akan berpengaruh pada penjualan produk itu sendiri. Dan akhirnya berdampak kepada konsumsi masyarakat. Besar sekali dampaknya,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPh impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran.
Dari 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Bila didetilkan, sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.
Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.
Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.
Editor: Ranto Rajagukguk