Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Begini Sistem Kerja ASN

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:10:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Begini Sistem Kerja ASN
ASN bekerja di kantor. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Terkait itu, ada penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).   

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 18/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah.

"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.

Berikut ini ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.

1. Sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali

a. ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

b. Apabila dalam penerapan penyesuaian kerja pada angka 1 huruf a terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

c. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, PPK pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:

1) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat esensial melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.

2) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

2. Sistem kerja ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

3. Sistem kerja ASN di wilayah PPKM level 3, level 2, level 1

a. Penyesuaian sistem kerja wilayah PPKM level 3

Pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office sebesar 25 persen

b. Penyesuaian sistem kerja wilayah PPKM dengan level 2 dan level 1

Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota

- Pada kabupaten/kota yang berada di zona hijau pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office sebesar 75 persen.

- Pada kabupaten/kota yang berada di zona kuning  pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office sebesar 50 persen.

- Pada kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office sebesar 25 persen.

PPK pun diminta melakukan lima hal dalam pelaksanaan sistem kerja berdasarkan level PPKM daerah. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 

Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. 

Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut