PPKM Mikro, Masyarakat di Zona Merah Diberikan Beras dan Masker Kain Gratis

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, setiap RT/desa akan dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro. Wilayah dikategorikan zona merah jika ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sedikitnya 10 rumah dalam tujuh hari terakhir;
"Diberikan bantuan beras dan masker sesuai standar, yaitu washable atau bisa dicuci," katanya secara virtual, Senin (8/2/2021).
Bantuan tersebut, kata Airlangga, akan disiapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan TNI/Polri di tingkat bawah dalam hal ini Polsek dan Koramil.