PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Penyesuaian tarif ini merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Namun ada barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.
"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).
Adapun barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:
Sementara itu, barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN, antara lain:
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tutur Rahayu.
Editor: Jujuk Ernawati