Praktik Penipuan Kutip Nama Bea Cukai Capai 283 Laporan pada Januari
JAKARTA, iNews.id - Praktik penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih kerap terjadi. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaannya terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.
Bea Cukai sendiri menemukan sudah ada 283 laporan penipuan sepanjang Januari 2020. Adapun modus yang paling sering digunakan adalah melalui perkenalan via media sosial.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat memaparkan, salah satu modus utama yang dilakukan adalah menawarkan barang sitaan dari bea cukai hingga pasar gelap via media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Bila korban berminat, dia akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke pelaku.
Nantinya, akan ada pelaku lain yang menelepon korban dengan mengatakan barang yang mereka beli berstatus ilegal dan bahkan mengancam korban akan diamankan polisi hingga denda yang tidak sedikit. Pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke pelaku supaya korban tidak ditindaklanjuti.
Bea Cukai Bongkar Kasus Impor Pulpen Palsu dari China
"Modusnya itu-itu saja, tapi yang tertipu banyak. Dia (pelaku) menawarkan barang sitaan bea cukai dengan harga murah," ujar Syarif di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Selain itu, Syarif mengungkapkan modus kedua yang digunakan adalah menyelenggarakan lelang palsu. Biasanya, pelaku akan mengumumkan sebuah lelang resmi yang bersifat tertutup untuk barang yang berhasil disita oleh bea cukai melalui media sosial.
"Untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan," kata Syarif.
Modus ketiga yang juga cukup sering digunakan yakni melalui pengiriman barang luar negeri. Modus ini biasanya akan diawali oleh perkenalan antara pelaku dengan korban via media sosial.
Dalam perkenalan tersebut, pelaku akan berupaya untuk membangun kepercayaan dari korban. Setelahnya pelaku akan berdalih hendak mengirimkan barang berharga yang mahal kepada korban namun tertahan di Bea Cukai, sehingga pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi agar barang yang dimaksud dapat lolos dari Bea Cukai.
"Modus ini paling banyak memakan korban, kerugian relatif lebih besar karena korban sangat percaya pada pelaku. Ini rata-rata motifnya asmara, dan rata-rata kaum hawa yang kena," kata Syarif.
Atas dasar tersebut, Syarif mengungkapkan ada tiga hal yang dapat dilakukan masyarakat demi menghindari praktek penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku.
"Selama minta transfer ke rekening pribadi, itu pasti proses penipuan," ujarnya.
Hal kedua yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses link www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman barang dari luar negeri benar-benar ada. Hal terakhir adalah dengan melaporkan langsung ke pihak Bea Cukai melalui media sosial resmi hingga contact center di 1500225.
Editor: Ranto Rajagukguk