Presiden dan Ketua DPR AS Sepakat Naikkan Plafon Utang Sebesar Rp51.027 Triliun
                
                WASHINGTON, iNews.id - Presiden Joe Biden dan Ketua DPR Amerika Serikat (AS), Kevin McCarthy, mencapai kesepakatan tentatif untuk menaikkan plafon utang pemerintah federal sebesar 3,4 triliun dolar AS atau sekitar Rp51.072 Triliun.
Kesepakatan yang dibuat hanya berselang 1 minggu sebelum batas jatuh tempo itu, mencegah potensi gagal bayar yang akan menimbulkan bencana bagi perekonomian AS juga global.
                                Biden dan McCarthy mencapai kesepakatan setelah melakukan pembicaraan via telepon selama 90 menit pada Sabtu (27/5/2023). Keduanya sepakat menaikkan batas utang selama dua tahun sambil membatasi pengeluaran selama waktu itu.
Meski demikian, kesepakatan itu berisiko membuat marah fraksi Demokrat dan Republik dengan konsesi yang dibuat untuk mencapainya. Dukungan dari kedua fraksi sangat dibutuhkan untuk memenangkan persetujuan kongres minggu depan, sebelum AS kehabisan uang untuk membayar utangnya pada 5 Juni 2023.
                                        “Kesepakatan tersebut merupakan kompromi, yang berarti tidak semua orang mendapatkan apa yang mereka inginkan. Itu tanggung jawab pemerintah,” kata Biden dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (27/5/2023) malam waktu setempat.
Presiden menyebut kesepakatan itu merupakan kabar baik bagi rakyat AS, karena mencegah apa yang bisa menjadi bencana default dan akan menyebabkan resesi ekonomi, rekening pensiun hancur, dan jutaan pekerjaan hilang.