Presiden Jokowi Gelar Rapat Internal di Istana Bahas Pajak Hiburan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal membahas pajak hiburan khususnya, mengenai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Jadi, ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD. Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa dikenakan tarif 40-75 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah melihat adanya ruang kebijakan lain pada Pasal 101 UU HKPD tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal yang dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Di antaranya berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya.
"Oleh karena itu, pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam Surat Edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," tuturnya.
"Surat Edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi, sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," ucapnya.
Selain itu, kata Airlangga, dengan baru pulihnya sektor pariwisata maka perlu dipersiapkan hal lain, yakni insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan.
"Lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji, Bapak Presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10 persen. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," kata dia.
Editor: Aditya Pratama