Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Senin, 11 Maret 2019 - 20:50:00 WIB
Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan naik 5 persen. Kepastian ini diperoleh setelah Presiden Jokowi dikabarkan telah menandantangani aturan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2019. Namun, kebijakan itu memerlukan aturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Sri Mulyani mengakui perumusan PP tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini karena PP itu cukup detail mengatur soal kenaikan gaji PNS di bagian lampiran.

"Intinya dalam kenaikan gaji memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, menyangkut keputusan kenaikan 5 persennya itu," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pihaknya perlu melakukan perhitungan mengenai jumlah pegawai dan gaji di setiap kementerian dan lembaga. Yang jelas, kata dia, proses tersebut telah tuntas dan tinggal diberi nomor saja.

"PP sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, lampirannya yang berisi setiap KL berapa jumlah pegawainya, apa saja golongannya, naiknya 5 persen itu semua akan dilampirkan dan itu yang mungkin agak sedikit memakan waktu," tuturnya.

Setelah PP terbit, Sri Mulyani akan mulai menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk operasional yang lebih teknis. Dia berharap aturan ini bisa segera rampung sehingga kebijakan itu diterapkan pada April 2019.

"Dan itu mungkin yang akan memakan waktu, semuanya tetap melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kita akan selesaikan secepatnya," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut