Prioritaskan Honorer K-2, Pemerintah Rekrut 150.000 PPPK Tahun Ini
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh (Ninik) menilai rekrutmen honorer K2 dalam PPPK ini menjadi solusi luar biasa. Sebab selama ini pengangkatan honorer K2 terbentur aturan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena syarat minimal usia adalah 35 tahun. Sementara para honorer K2 kebanyakan sudah lebih dari 35 tahun.
“Dengan PPPK ini, saya pikir ada solusi baik untuk kita semuanya. Termasuk buat teman-teman honorer, teman-teman yang sudah mengabdi lama, bukan hanya tenaga kesehatan tapi juga tenaga teknis,” kata Ninik.
Namun yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya ada lah seperti apa skemanya, karena dalam rapat belum dijelaskan secara rinci. Dia menjelaskan, sudah ada komitmen antara Komisi II DPR dengan Menpan-RB bahwa rekrutmen PPPK tidak boleh menggunakan standar rekrutmen CPNS, karena usia honorer K2 kebanyakan sudah paruh baya.
“Kita berharap pemerintah bisa membuat skema lagi supaya ini lebih diperbanyak lagi. Sehingga seluruh tenaga kesehatan dan tenaga guru (honorer K2) yang bisa terakomodasi di situ,” katanya. (Dita Angga)
Editor: Rahmat Fiansyah