Produk Digital Impor Kena Bea Masuk, Ini Respon Pengusaha e-Commerce
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan produk digital atau barang tak berwujud (intangible goods) impor seperti piranti lunak, film, buku, musik, gim, dan tiket yang ditransfer dan diunduh secara elektronik akan dikenai bea masuk mulai awal tahun 2018. Secara tidak langsung, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyetujui rencana tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis idEA Ignatius Untung menilai, pada prinsipnya, idEA menyetujui kebijakan pemerintah mendorong kompetisi yang lebih adil. Pasalnya, barang impor dalam bentuk fisik yang masuk ke Tanah Air dikenakan bea masuk dan pajak impor sementara, produk digital bebas pajak dan bea masuk.
“Saat kita bayar pajak atau bea masuk, orang Indonesia yang belanja dari e-commerce luar negeri juga kena aturan yang sama. Yang ditakutkan, ketika kita dipajaki, lalu ada pemain tidak dipajaki, kan jadi tidak kompetitif,” kata Ignatius saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Namun demikian, dia mengaku belum diundang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membicarakan masalah ini. Tapi, dia berharap tarif pungutan yang dikenakan seharusnya sama dengan barang fisik. Kesetaraan, menurutnya, penting untuk menumbuhkan industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena moratorium pembebasan bea masuk barang tak berwujud yang disepakati oleh para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berakhir pada akhir tahun ini.