PT Garam dan BPPT Kantongi HGU Lahan untuk Bangun Pabrik di Kupang
JAKARTA, iNews.id - PT Garam (Persero) bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama membangun pabrik garam industri di lahan seluas 225 hektare. Rencana ini sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur dan pemerintah pusat.
Direktur Operasi PT Garam Hartono mengatakan, pembahasan kerja sama tersebut akan diadakan kembali pada pertemuan Kamis atau Jumat mendatang. Namun, pihaknya memastikan rencana pembangunan ini sudah mencapai titik terang hanya perlu meluruskan beberapa hal.
"Semuanya tadi meng-clear-kan ya, PT Garam 225 hektare itu tadi sudah ada kesepakatan bahwa Bupati, Menko Kemaritiman dan ATR/BPN bahwa PT Garam dan BPPT akan membangun garam industri di lahan yang 225 hektare," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Saat ini, Bupati Kupang Ayub Titu Eki sudah mau mengakui lahan yang ada sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, BPPT sudah bisa membangun pabrik garam di lahan tersebut dan PT Garam sudah bisa melakukan produksi garam industri.
Namun, Bupati Kupang masih memberikan beberapa persyaratan. Salah satu yang harus segera dipenuhi adalah harus adanya rekomendasi dari dirinya. Jika rekomendasi ini sudah keluar maka HGU resmi baru bisa dikeluarkan.
"Resmi HGU baru bisa dikeluarkan, kita baru bisa bergerak paralel baru nanti Amdal. Amdal kan butuh waktu lama juga enam bulan," ucapnya.
Ia melanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta pihaknya untuk lebih sering berkoordinasi dengan Pemda setempat. Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan lahan tidak ada konflik di lapangan.
Sebagai informasi, PT Garam mendapatkan lahan seluas 225 hektare di NTT. Lahan ini terdiri dari 75 hektare di Desa Bipolo dan 150 hektare di Desa Nunkurus. Sebelumnya, lahan di Desa Nunkurus masih belum pernah dimanfaatkan, sedangkan lahan di Desa Bipolo sebagian telah dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan.
"Yang 225 haktare itu ada di dua desa, Bipolo dan Nunkurus. Itu yang diberikan ke PT Garam dari SK Menteri ATR diberikan kepada PT garam dua lokasi di dua desa itu," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk