Ramai Bayar Influencer Pakai APBN, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Penggunaan influencer untuk mempromosikan program pemerintah kini menjadi isu yang beredar di media sosial. Anggaran influencer yang jumlahnya mencapai Rp90 miliar pun kini dibahas kembali diungkit dan muncul ke permukaan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah tidak menganggarkan dana untuk influencer secara spesifik di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena menurutnya, yang ada dan tertuang di APBN adalah Key Opinion Leader (KOL).
"Kalau dibilang influencer ya enggak ada, adanya KOL," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).
Menurut Yustinus, anggaran khusus untuk KOL ini diminta oleh banyak Kementerian dan Lembaga. Pengadaannya sendiri dilakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Oleh karena itu, saat ditanya mengenai detail anggaran untuk influencer dirinya tidak mengetahui secara terperinci. Termasuk juga untuk mengetahui manfaat dan efektivitas dari penggunaan anggarannya.
"Mungkin (Rp90 miliar) sampai tahun 2018 atau 2019. Dan nomenklaturnya kan key opinion leader, pengadaan melalui LPSE oleh banyak Kementerian," katanya.
Saat ditanya apakah tahun ini ada anggaran KOL yang disiapkan pemerintah, Yustinus juga mengakui tidak mengetahuinya. Karena menurutnya, yang memegang atau memiliki dipa anggaran secara rinci dan detail adalah masing-masing Kementerian dan Lembaga.
"Wah saya enggak tahu sedetail itu. Yang punya DIPA itu Kementerian Lembaga terkait," ucapnya.
Sementara itu, Ekonom atau Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, menyebut key opinion leader memiliki kesamaan dengan influencer. Karena tujuannya adalah untuk mempromosikan program-program atau membela pemerintah ketika mendapat serangan kritik.
"Iya sama saja key opinion leader kan tujuannya buzzer program pemerintah. Untuk membela pemerintah khususnya ketika mendapat serangan dari kritik," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk