Rampungkan Akuisisi Freeport, Inalum Terganjal Dokumen Antitrust
JAKARTA, iNews.id - PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Persero) (Inalum) sedang mengejar dokumen izin ekspor dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU/Lembaga Antitrust Filing) dua negara, yaitu China dan Filipina. Hal ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan dagang, pasca berhasil mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil mendapatkan dokumen antitrust filling atau syarat perizinan dari Jepang dan Korea Selatan. "Dua izin sudah keluar, itu dari Jepang dan Korea Selatan, yang belum keluar dari Filipina dan Tiongkok," kata Budi ditemui di Energy Building Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Selain Jepang dan Korea, Inalum juga mengejar dokumen antitrust filling dari tiga negara lain, Indonesia, China, dan Filipina. "Kami kejar lima negara, namun yang belum keluar adalah China dan Filipina. Kami harap dua negara ini sudah memberi persetujuan paling lambat Desember ini," kata Budi.
Menurut dia, China akan menjadi negara yang paling sulit untuk mendapatkan dokumen anti-trust. Ia menjelaskan hal ini disebabkan China yang merupakan importir terbesar bijih tembaga, sehingga cenderung akan melihat terlebih dahulu perusahaan baru yang akan masuk.
"Kemungkinan agak lama adalah izin dari antitrust Tiongkok karena Freeport jual banyak ke Tingkok. Orang Tiongkok tidak ingin kalau terjadi transaksi merger, entitas barunya terlalu dominan untuk ekspor barang ke Tiongkok. Jadi mereka ingin lihat Inalum jadi dominan atau tidak," tutur Budi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi mengakui baru saja bertemu dengan Badan Regulasi Dagang China membahas percepatan penerbitan dokumen antitrust. "Baru ketemu, di sana hasilnya positif," kata Budi menjelaskan hasil pertemuannya dengan China.
Sementara untuk penerbitan dokumen antitrust dari Indonesia baru bisa didapatkan Inalum setelah transaksi akuisisi rampung.
Apabila Inalum berhasil mendapatkan dokumen antitrust dari negara yang berkaitan, selanjutnya tinggal menyelesaikan persyaratan lainnya, yaitu pemenuhan kondisi prasyarat akuisisi saham, persiapan kebutuhan pendanaan divestasi, persetujuan perubahan anggaran dasar PT Freeport Indonesia, dan finalisasi transaksi saham.
Editor: Ranto Rajagukguk