Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 
Advertisement . Scroll to see content

Redam Kesalahpahaman, Menko Airlangga Desak Menaker Ida Gencar Sosialisasikan Aturan JHT dan JKP

Senin, 14 Februari 2022 - 17:52:00 WIB
Redam Kesalahpahaman, Menko Airlangga Desak Menaker Ida Gencar Sosialisasikan Aturan JHT dan JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, gencar menyosialisasikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Hal itu, dilakukan untuk meredam kesalahpahaman mengenai aturan terbaru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagejaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, serta aturan tentang JKP yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja). 

Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  akan menjelaskan secara teknis aturan baru tentang JHT dan JKP kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Sosialisasi aturan JHT dan JKP akan diintensifkan dalam waktu 3 bulan.  agar 

“Pemerintah akan Terus melakukan sosialisai selama tiga bulan ke depan. Menaker mulai hari ini akan menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi  kehidupan yang layak,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022). 

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana pada Jaminan kehilangaan  pekerjaan  yang merupakan benruk  perlindungan pemerintah untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. 

“Klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi  pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah bekerja ,” ungkap Menko Airlangga.

Dengan demikian, lanjutnya, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45 Persen. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25 persen upah di bulan ke empat dan enam. 

Menko Airlangga juga menjelaskan tentang perbedaan JHT dengan JHT. "Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tuturnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut