Rekind Langgar Kontrak, PAU Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, iNews.id - PT Panca Amara Utama (PAU) membantah semua klaim sepihak dan tidak berdasarkan fakta yang disampaikan oleh PT Rekayasa Industri (Rekind). Klaim tersebut terkait tudingan bahwa PAU merugikan negara Rp2 triliun lebih atas pembangunan pabrik amoniak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Informasi yang disampaikan ini berpotensi menyesatkan publik karena pabrik amoniak tersebut merupakan proyek investasi swasta murni dan bukan proyek negara karena pendanaannya berasal dari swasta dan pinjaman luar negeri,” ucap juru bicara PAU, Farchad Mahfud dalam keterangannya, Kamis (25/5/2019).
Kontrak kerja sama antara PAU dan Rekind atas proyek amoniak ini merupakan perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk di dalamnya terkait dengan penyelesaian perselisihan. Karena itu, PAU sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Rekind ini, sehingga melanggar lebih jauh kesepakatan yang ada dalam kontrak.
“PAU sebagai anak perusahaan terbuka memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan prinsip–prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan mitra kerja. Seluruh perjanjian kerja sama dengan Rekind sudah diatur dalam kontrak, kita tinggal mengikuti saja. Karena itu, terkait dengan perselisihan perdata ini, maka PAU telah mendaftarkan penyelesaiannya melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional sesuai dengan kontrak yang juga disepakati oleh Rekind sendiri,“ kata Farchad.
Terkait klaim tunggakan oleh Rekind, PAU menyatakan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran karena pihaknya telah membayar seluruh invoice yang ditagihkan oleh Rekind. Bahkan, PAU telah mengeluarkan biaya yang lebih dari kewajibannya dalam kontrak yang juga telah diakui oleh Rekind, demi membantu kesulitan keuangan perusahaan pelat merah itu dan mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek.
Di dalam kontrak Rekind juga telah memberikan hak pencairan jaminan pelaksanaan proyek berupa Performance Bond jika terjadi keterlambatan penyelesaian proyek. Walaupun demikian, PAU tidak serta merta menempuh langkah pencairan Performance Bond karena saat itu masih menunggu itikad baik Rekind untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.
Klausul mengenai pencairan Performance Bond merupakan hal standar dalam kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC) di Indonesia dan di berbagai negara.
“Selama periode proyek kami telah berulangkali mendorong dan membantu Rekind untuk menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, kami sangat berharap Rekind dapat menghormati kontrak sesuai kesepakatan,” ujar Farchad.
Editor: Ranto Rajagukguk