Tahan Pembayaran ke Rekind, PAU Berpotensi Rugikan Negara Rp1,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Panca Amara Utama (PAU) diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun. Pasalnya, perusahaan itu tidak melakukan pembayaran biaya konstruksi kepada perusahaan pelat merh PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk pembangunan proyek Pabrik Amonia di daerah Banggai, Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu alasan PAU menahan pembayaran kepada Rekind karena terjadi keterlambatan pekerjaan pembangunan. Adapun, keterlambatan tersebut akibat seringnya terjadi demonstrasi masyarakat karena komitmen penyelesaian yang tidak tuntas antara pihak PAU dengan warga setempat, dan bukan menjadi kewajiban Rekind.
"Dalam pelaksanaan proyek sering terjadi demo warga yang dikarenakan masalah komitmen penyelesaian PAU dengan warga sekitar proyek yang belum tuntas. Ini terus terjadi dan setiap demo, warga menuntut berhenti kerja sehingga pihak Rekind harus menghentikan pekerjaan," kata narasumber eksternal yang memahami masalah ini dan tak ingin disebutkan namanya, Rabu (15/5/2019) malam.
Ia mengatakan, Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presiden Direktur Kanishk Laroya secara tidak langsung memiliki andil dalam keterlambatan proyek ini. Vinod dan timnya sering kali ikut campur dalam proses pengadaan dengan mengarahkan pembelian barang dari India.
Padahal dalam kontrak kerja antara Rekind dan PAU, proyek ini bersifat lump sum. Jadi, Rekind tidak harus membeli berbagai barang dari India.