Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Relaksasi DNI Dianggap Tidak Perlu, Menko Darmin: Enak Saja!

Jumat, 23 November 2018 - 14:56:00 WIB
Relaksasi DNI Dianggap Tidak Perlu, Menko Darmin: Enak Saja!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution geram ketika relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dianggap tidak perlu oleh pelaku usaha. Padahal, tujuan revisi DNI semata-mata untuk mendongkrak kinerja investasi sehingga menggerakkan industri dan berkontribusi ke perekonomian.

Darmin mengatakan, relaksasi DNI adalah kebijakan yang harus dilaksanakan mengingat defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD) masih melebar saat ini. Dengan begitu, pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang yang dapat meningkatkan transaksi modal dan finansial, sehingga dapat mengimbangi defisit.

"Enak saja ngomong gitu. Kita ini situasinya, transaksi berjalannya itu turun saja belum bisa. Kalau tidak masuk modal jangka pendek, tidak akan ada yg mengimbangi defisit itu nanti," kata Darmin ditemui di gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Jumat (23/11/2018).

Menurut Darmin, CAD adalah permasalahan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu singkat. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan untuk mulai meningkatkan transaksi modal dan finansial, sehingga dapat mengimbangi angka defisit.

Ia juga mengatakan, bahwa dengan dinaikannya suku bunga acuan, saat ini Indonesia memiliki momentum untuk meningkatkan angka transaksi modal dan finansial. Oleh karenanya perlu dikeluarkan kebijakan baru untuk memaksilmalkan potensi yang dimiliki saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut