Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Relaksasi DNI Tuai Pro-Kontra, Menko Darmin Kaji Bersama Pelaku Usaha

Jumat, 23 November 2018 - 16:53:00 WIB
Relaksasi DNI Tuai Pro-Kontra, Menko Darmin Kaji Bersama Pelaku Usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya memperpanjang persiapan penerapan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke-16. Keputusan ini diambil seiring pro-kontra yang timbul di publik sehingga diperlukan sosialisasi dan diskusi, terutama bersama pelaku usaha.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini masih mendiskusikan kebijakan relaksasi DNI bersama pengusaha, yang hasilnya nanti akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sampai saat ini, draf aturan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut akan disempurnakan dengan menampung aspirasi pengusaha.

"Kita masih diskusi. Bukan masih ada ruang diskusi, dari kemarin kita diskusi, intinya adalah kita coba jelaskan satu-satu ini (relaksasi DNI), karena ini ada banyak kan" kata Darmin, ditemui di kantornya, Jumat (23/11/2018).

Pekan lalu, pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang di dalamnya terdapat kebijakan relaksasi DNI dengan melepaskan 54 bidang usaha untuk asing. Dari jumlah itu, sebanyak 25 bidang usaha 100 persen bisa dimiliki asing. Hal ini kemudian memunculkan banyak pertanyaan, khususnya di kalangan pelaku usaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) merupakan dua contoh asosiasi pengusaha yang mempertanyakan kebijakan relaksasi DNI. Mereka mengaku masih bingung dengan kebijakan tersebut dan menganggap akan mengganggu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut