Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 3 Manfaat Rebalancing Portofolio dalam Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Rombak 74 UU Izin Investasi Jadi Omnibus Law, Pemda Bakal Diuntungkan

Selasa, 17 September 2019 - 15:24:00 WIB
Rombak 74 UU Izin Investasi Jadi Omnibus Law, Pemda Bakal Diuntungkan
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri, Eduard Sigalingging. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memilih untuk merevisi 74 undang-undang (UU) terkait izin investasi menjadi satu UU (Omnibus Law). Solusi tersebut diambil untuk mengatasi mandegnya proses perizinan di daerah.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, para pelaku usaha masih menemui hambatan di daerah saat hendak berinvestasi. Nantinya, Omnibus Law akan menghapus sejumlah kewenangan izin di daerah.

"Lembaga itu tetap eksis, kewenangannya juga. Artinya, kewenangan itu dipermudah, ada ada deregulasi. Selama ini kan UU sektor, UU pemda begitu mau dieksekusi kadang-kadang pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi, yang ada di UU sektor," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Eduard menjamin, Omnibus Law izin investasi ini tidak akan menggerus pendapatan daerah. Sebaliknya, kehadiran investasi baru justru bakal mendongkrak pendapatan daerah.

Dia mencontohkan, pencabutan izin gangguan (HO) justru menjadi sentimen positif bagi pertumbuhan investasi daerah. "Masalah pencabutan izin HO, setelah itu dicabut, investasi semakin cepat bertumbuh," kata dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut