Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Advertisement . Scroll to see content

RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR

Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:45:00 WIB
RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah selesai dibahas. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPR atas dukungan terhadap Omnibus Law tersebut.

“Sekali lagi, kami mewakili Pemerintah, bersama para Menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,” katanya, Sabtu (3/10/2020).

Dia berharap RUU Cipta Kerja ini akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

“RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” tuturnya.

Lewat pengaturan ini , ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.

“Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” kata Airlangga.

Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.

Yang dikeluarkan tersebut meliputi pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Keempat, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Terakhir, keenam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU: UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Selain itu, disepakati untuk menambahkan 4 UU. Pertama, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008. Ketiga, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009. Keempat, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan Pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan. Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan terakhir Sanksi.

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tutur mantan menteri perindustrian itu.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut