Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SBY Bertemu Musisi Senior Yok Koeswoyo, Ungkap Rencana Tribute to Koes Plus di Pacitan
Advertisement . Scroll to see content

Sambangi Dirjen Pajak, Musisi Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti 6 Persen

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:12:00 WIB
Sambangi Dirjen Pajak, Musisi Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti 6 Persen
Para musisi menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo meminta penjelasan aturan penurunan pajak royalti untuk musisi dan pekerja seni di Indonesia. (Foto: Instagram @ditjenpajakri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para musisi menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Kedatangan musisi untuk meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni di Indonesia. 

"Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ucap Dwi.

Dia menambahkan, dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut