Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Senen bakal Disulap Jadi Sentra Produk Lokal, Bisnis Thrifting Ditinggalkan?
Advertisement . Scroll to see content

Sandiaga Uno: Perlindungan Hukum dalam Pembiayaan UMKM Solusi Bangkitkan Ekonomi Kreatif dari Keterpurukan

Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:00:00 WIB
Sandiaga Uno: Perlindungan Hukum dalam Pembiayaan UMKM Solusi Bangkitkan Ekonomi Kreatif dari Keterpurukan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Krisis ekonomi yang terjadi imbas pandemi virus corona atau covid-19 secara langsung menekan perekonomian bangsa, termasuk sektor ekonomi kreatif di dalamnya. Tidak hanya kalangan besar, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun mengalami tekanan. 

Dampak pandemi tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Webinar Nasional Kagama Bantuan Hukum Jilid II bertema 'Kupas Tuntas Aspek Legalitas Pembiayaan UMKM dan Startup' pada Sabtu (20/2/2021). 

Dalam paparannya, Sandiaga Uno menekankan bantuan permodalan menjadi solusi utama yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam pemulihan usaha.

Namun, akses pembiayaan katanya seringkali menjadi masalah utama yang dihadapi mereka. 

"UMKM susah dapat kredit, terutama kredit usaha, apalagi kredit investasi," kata Sandiaga.

Menurut dia, alasan umum yang menjadi kendala UMKM mengakses permodalan dikarenakan tidak adanya aset sebagai jaminan, laporan keuangan yang belum rapi. Reputasi belum mendukung, terutama yang skala usahanya mikro dan ultramikro.

Berdasarkan catatan, Sandiaga Uno memaparkan setidaknya ada sebanyak 60 bidang UMKM yang terpuruk imbas pandemi covid-19. Sebanyak 85,42 persen dari seluruh pelaku UMKM tersebut hanya mampu bertahan sekira setahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut