Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Mobil Lab Covid-19, Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB 
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:16:00 WIB
Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pemerintah daerah tetap waspada (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta mengawasi pemberlakuan harga tes PCR yang telah ditetapkan sebesar Rp275.000 hingga Rp300.000. 

Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, terkait sosialisasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR

Seperti diketahui, harga tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp275.000. Sementara wilayah di luar Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp300.000. 

“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan, jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.

“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” tutur Wiku.

Dia mengungkapkan, evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Dimana terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” ujar Wiku.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut