Sempat Mencoba Kabur, Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), tepatnya di Selat Malaka.
"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, Minggu (18/4/2021).
Dia menyebut, penangkapan kapal ikan asing ilegal yang dilakukan pada 17 April 2021 ini menjadi penegasan bahwa di bawah Menteri Trenggono, KKP menyatakan perang terhadap aksi pencurian ikan di laut Indonesia. Di tengah Ramadan, KKP siaga menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI).
Antam menuturkan kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh lima awak kapal yang terdiri dari dua warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan.