Sepi Peminat, Bisnis Galeri Seni hingga Warnet Boleh Dimasuki Asing
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar.
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya.
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik).
35. Galeri seni.
36. Gedung pertunjukan seni.
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu.
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.
39. Jasa Sistem Komunikasi Data.
40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap.
41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak.
42. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium, dsb).
43. Pusat Layanan Informasi dan Jasa Nilai Tambah Telpeon Lainnya.
44. Jasa Akses Internet.
45. Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik.
46. Jasa Interkoneki Internet (NAP) dan Jasa Multimedia Lainnya.
47. Pelatihan Kerja.
48. Industri Farmasi Obat Jadi.
49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur.
50. Pelayanan Pest Control atau Fumigasi.
51. Industri Alat Kesehatan: Kelas B.
52. Industri Alat Kesehatan: Kelas C.
53. Industri Alat Kesehatan: Kelas D.
54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel.
Editor: Rahmat Fiansyah