Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Anak di Riau Meninggal Dunia akibat Flu Babi, Kemenkes Buka Suara!
Advertisement . Scroll to see content

Serapan Anggaran Kemenkes Disorot Presiden, Penanganan Stunting Jadi Perhatian

Senin, 06 Juli 2020 - 00:22:00 WIB
Serapan Anggaran Kemenkes Disorot Presiden, Penanganan Stunting Jadi Perhatian
Presiden telah menekankan program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lain, termasuk stunting pada anak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan masyarakat. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan lambatnya serapan dana penanganan pandemi Covid-19.

Presiden telah menekankan program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk penanganan stunting pada anak.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, mengatakan, sebetulnya menteri kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan unntuk turun ke angka 14 persen pada 2024.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit yang mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019. Namun untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kementerian Kesehatan harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

“Sayang hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes belum ada,” ujar Agus, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

“Jika Kementerian Kesehatan masih enggan untuk melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah. Kasihan presiden jika jajaran di bawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan,” katanya

Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Adanya krisis pandemi Covid-19, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden.

UNICEF memperkirakan dampak pandemi Covid-19 terhadap kasus kurang gizi di Indonesia cukup besar, membuat penanganan juga harus memperhatikan aspek ini. Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Debora Comini mengatakan sebelum terjadi pandemi ada sekitar dua juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari tujuh juta anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting di Indonesia.

UNICEF juga memperkirakan jumlah anak yang mengalami kekurangan gizi akut di bawah lima tahun bisa meningkat 15 persen secara global jika tidak adanya tindakan.

Menurut Deborah, peningkatan jumlah anak kekurangan gizi di Indonesia lantaran banyak keluarga kehilangan pendapatan akibat pandemi sehingga tidak mampu membeli makanan sehat dan bergizi.

"Jika kita tidak segera meningkatkan layanan pencegahan dan perawatan untuk anak-anak yang mengalami masalah gizi, kita berisiko melihat peningkatan penyakit dan kematian anak terkait dengan masalah ini," kata Debora.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut